Barang Bukti Pembunuhan Janda Dimusnahkan

oleh -389 Dilihat
oleh
Kejaksaan Negeri Gunungkidul musnahkan barang bukti tindak pidana. (KH0

WONOSARI, (KH),– Kejaksaan Negeri Gunungkidul memusnahkan barang bukti (BB) kasus tindak pidana umum yang terjadi pada beberapa bulan terakhir di tahun 2020, Rabu (25/11/2020). Salah satu dari beberapa BB yang dimusnahkan merupakan perkara kasus pembunuhan yang menewaskan seorang janda warga Kalurahan Umbulrejo,  Kepanewon Ponjong beberapa bulan lalu.

Barang bukti yang telah dimusnahkan yakni dua buah sabit gagang kayu dan pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku seperti kaos dan celana dalam.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengatakan bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Selain itu ada barang bukti perkara aborsi yang diatur dalam pasal 346 KUHP berupa kain sprei, satu paket obat cytotec, bungkus obat Spasminal dan beberapa kantong plastik,” katanya usai pelaksanaan pemusnahan di halaman Kejaksaan.

Selain barang bukti dua perkara tersebut, terdapat  beberapa BB lain hasil sitaan dari berbagai kasus kriminal di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Sebanyak 235 botol miras berbagai jenis, BB kasus, perkara perjudian, perkara pasikotropika, perkara praktek kedokteran, perkara perlindungan anak,  pertambangan hingga perkara pencurian.

“Barang bukti hasil sitaan lainnya yakni perkara Undang – undang kesehatan dan perkara narkotika dengan barang bukti tembakau gorila dan paket Sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” terang Koswara.

Dia menambahkan proses pemusnahan di halaman Kejaksaan itu juga sebagai komitmen dalam memerangi kriminalitas yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

“Pemusnahan disaksikan dan melibatkan berbagai instansi terkait seperti Rubasan, Pengadilan Negeri Wonosari serta Polres Gunungkidul,” katanya. (Frd)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar