Awal Tahun 2020 Badan Ad Hoc Pelaksanaan Pilkada Dibentuk

oleh -2797 Dilihat
oleh
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani didampingi anggota KPU menyampaikan tahapan Pilkada Gunungkidul 2020. KH/ Kandar.

WONOSARI,(KH),– Sesuai tahapan pelaksanaan Pilkada Gunungkidul 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk badan Ad Hoc pada awal tahun 2020 mendatang.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani berharap masyarakat yang telah berpengalaman dan memiliki kompetensi agar berpartisipasi dalam pemenuhan SDM sebagai anggota badan Ad Hoc diantaranya sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Asal belum pernah menjadi anggota badan Ad Hoc sebanyak dua kali pada pelaksanaan Pemilu masih bisa,” kata Ahmadi.

Sehingga masyarakat yang sebelumnya telah menjadi badan Ad Hoc pada pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg 2019 tahun ini masih dapat kembali menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS.

Pihaknya mengungkapkan, dari anggaran pelaksaan Pilkada sebanyak Rp. 27 Milyar, setidaknya akan terserap Rp. 16 Milyar untuk kebutuhan gaji atau honor badan Ad Hoc.

“PPK setiap kecamatan dibutuhkan 5 personil. Masa kerjanya 10 bulan dari Februari hingga November 2020,” imbuh Ahmadi. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar