Asbes Berlubang Ricxy Dihukum 1 Bulan 10 Hari

oleh -
oleh
iklan dprd

WONOSARI, (KH) –- Sebuah perkara termasuk unik, kejadiannya pada 26 Nopember 2013. Ardi Budiman di dusun Wukirsari Baleharjo, melempar mangga dengan batu. Mangganya tidak jatuh, yang jatuh batunya, mengenai asbes milik Ricxy Purnawan (30), dan mengakibatkan asbesnya berlobang.

 

Ketika  Ricxy mengurus kejadian tersebut, yang menanggapi bukan Ardi Budiman, tetapi adiknya, Hendri Budiman. Terjadilah perkelahian antara Ricxy dengan Hendri. Yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut Ricxy. Dalam persidangan, putusan Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti, namun Jaksa Naik Banding.

 

iklan golkar idul fitri 2024

Senin (10/11/2014) Ricxy menjadi terdakwa atas laporan Hendri dengan pasal yang sama penganiayaan (351 KUHP). Jaksa Vivin Iswanto SH menuntut terdakwa Ricxy dengan hukuman 2 bulan penjara. Majelis Hakim yang diketuai Sundari, SH. MH dibantu Hakim Anggota, Wahyu Setioadi, SH dan Cahya Imawati, SH menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan 10 hari potong tahanan dan membayar ongkos perkara Rp 2 ribu. Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Hendri.

 

Ketika Ricxy menangkis sabetan kayu, dan merasa terluka akibat  menangkis pukulan kayu, Ricxy membalas dengan tonjokan bogem mentah dan mengenai wajah di bawah mata kanan, sehingga Hendri tidak dapat sekolah beberapa hari.

 

Dengan putusan tersebut, Ricxy menyatakan menerima dan Jaksa Vivin Iswanto SH juga menerima, karena Ricxy sudah mendekam di tahanan 1 bulan 10 hari, maka Ricxy segera dapat mengirup udara segar, bertemu dengan istri dan 3 anaknya. (Sarwo/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar