GUNUNGKIDUL, (KH),– Guna mengantisipasi penumpukan antrian dan kerumunan orang di kawasan Dinas Perhubungan (Dishub), jumlah kendaraan yang melakukan Uji Kir rencananya akan dibatasi.
Kepala Dishub Gunungkidul, Wahyu Nugroho Kamis, (25/06/2020) mengatakan, pengujian kendaraan bermotor akan dibatasi maksimal 25 unit sehari setelah dibuka 1 Juli 2020 mendatang.
“Pembatasan guna pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sebelumnya sehari mampu dilayani 60 kendaraan,” kata Wahyu.
Menjelang pembukaan layanan, selain direncanakan ada pembatasan jumlah kendaraan yang meminta Uji Kir, Dishub juga menyiapkan sejumlah prosedur yang harus ditaati. Diantaranya para petugas layanan Uji Kir akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
“Minimal tiap petugas harus mengenakan masker, sarung tangan, pelindung wajah, bahkan jika perlu memakai pakaian hazmat,” imbuh Wahyu.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya penutupan layanan Uji Kir selama pandemi dilakukan hampir selama 3 bulan.
Sementara, bagi masyarakat yang hendak melakukan Uji Kir, tidak diperkenankan mengajak banyak orang. Dishub menghendaki cukup pengemudi kendaraan saja yang datang.
Wahyu menambahkan, pihaknya juga tidak akan memberi sanksi denda bagi kendaraan yang masa Uji Kir-nya habis selama masa penutupan. (Kandar)