GEDANGSARI, (KH),– Seorang warga Gantiwarno, Klaten, berinisial M (39) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gedangsari, hari Selasa (27/4/2021) kemarin. M ditangkap karena terbukti mencuri sebuah HP milik seorang warga Gedangsari.
Tindak pencurian dilakukan M pada Senin (26/4/2021) lalu. M melakukan aksinya saat mengetahui bahwa rumah korban, Agus Dwi Giyanto (27), warga padukuhan Pondok, Kalurahan Gedangsari, dalam keadaan kosong.
Kanit Reskrim Polsek Gedangsari, Aipda Berbudi mengatakan, kasus tersebut diungkap pasca laporan disampaikan korban pada hari yang sama setelah pencurian terjadi.
“Tersangaka M adalah seorang residivis, kasusnya sama, percobaan pencurian di wilayah Gedangsari tahun 2015,” terang Berbudi, Rabu (28/4/2021).
Kasus pencurian HP diketahui Agus saat dirinya menghubungi istrinya yang berada di rumah. Agus bermaksud memberi tahu bahwa motornya mogok dalam perjalanan menuju Jogoprayan, Klaten.
“Saat itu istri Agus tidak merespon, saat tiba di rumah diketahui bahwa HP istri Agus telah hilang,” terang Berbudi.
Setelah dicari tidak ketemu, Agus kemudian melaporkan hilangnya HP ini ke Mapolsek Gedangsari. Penyelidikan cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gedangsari berhasil menemukan keberadaan HP dan tersangka pencurian di wilayah Klaten.
Petugas yang segera bergerak akhirnya berhasil meringkus tersangka M disebuah konter HP di wilayah Klaten.
“Tersangka kami tangkap waktu sedang berupaya memperbaiki HP curian ini di sebuah konter di wilayah Gantiwarno, Klaten,” lanjut Berbudi.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Gedangsari untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Alasan dia mencuri karena soal ekonomi. M adalah seorang Residivis, sementara baru satu TKP, kami masih mengembangkan kasus ini,” pungkas Berbudi.
Adapun Handphone yang dicuri M berjenis Xiomi 4X. Korban ditaksir menderita kerugian senilai Rp 2,5 juta. Akibat perbuatannya ini M terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [Edi padmo]