Mufti menjelaskan, masyarakat yang belum mencairkan dana PSKS sebagian besar adalah perantau atau masyarakat yang sudah berpindah rumah sehingga tidak dapat mencairkan PSKS. “ Tetapi tidak ada batasan untuk mereka jika mau mencairkan, karena tidak akan hangus,” paparnya.
Dia mengaku, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan evaluasi terkait penyaluran PSKS tahap pertama bersama Pemkab Gunungkidul. “Di internal kami (kantor pos) juga akan melakukan evaluasi terkait dengan mekanisme pencairan, agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu pencairan pada tahap kedua nanti ,”ungkapnya.
Lutfi juga berpesan kepada masyarakat yang belum mencairkan, untuk dapat segera mencairkan bantuan tersebut. “Kami hanya bisa menghimbau untuk mencairkan, tetapi sekali lagi, dana 400 ribu itu tidak akan hangus,”ulasnya.
Terpisah, Kepala Dinsosnakertans Gunungkidul, Dwi Warna Widi Nugroho mengaku akan melakukan update data. Sehingga pada pencairan PSKS tahap kedua nanti, tidak ada kesalahan penerima. Update data secara periodik akan dilakukan untuk meminimalisir kesalahan.
“Evaluasi terus kita lakukan, agar pencairan dana ini tepat sasaran dan harapan kita benar-benar dapat dirasakan masyrakat manfaatnya,”ucapnya. (Juju)