Hari Desa Nasional 2026: DIY Teguhkan Kelurahan sebagai Pusat Etika dan Pelayanan Publik

Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta. (dok. Diskominfo Gunungkidul)

SLEMAN, (KH),– Peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi ruang refleksi bersama tentang peran strategis kelurahan dalam menopang kehidupan bernegara. Bertempat di kawasan Tebing Breksi, Kabupaten Sleman, Kamis pagi (15/1/2026), agenda ini dihadiri Ketua DPRD DIY, unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota se-DIY, termasuk Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, serta lurah dan pamong dari seluruh wilayah Yogyakarta.

Dalam suasana yang sarat makna budaya tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan bahwa kelurahan merupakan wajah awal kehadiran negara di tengah masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang diberikan di tingkat kelurahan bukan hanya soal administrasi, melainkan perwujudan nilai etika dan laku budaya yang diwariskan lintas generasi.

Tema “Jogja Harmoni: Kelurahan Melayani, Mukti Membumi” yang diusung pada peringatan tahun ini menegaskan arah pembangunan kelurahan di Yogyakarta. Sri Sultan menjelaskan, frasa Kelurahan Melayani mencerminkan perubahan paradigma pemerintahan sejak Maklumat Nomor 10 Tahun 1946, yakni peralihan dari Pangreh Praja menuju Pamong Praja, di mana kewenangan dipahami sebagai amanah pengabdian, bukan sarana untuk dilayani.

Sementara itu, konsep Mukti Membumi dimaknai sebagai kesejahteraan yang hadir nyata dan dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Gubernur menekankan bahwa pembangunan di tingkat kelurahan harus berpijak pada nilai budaya, tata krama, serta integritas sebagai fondasi utama.

Dalam arahannya, Ngarsa Dalem menyebut integritas sebagai inti dari tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa praktik korupsi, dalam kearifan lokal Jawa, dipandang sebagai regeting badan—beban moral yang merusak tidak hanya individu, tetapi juga tatanan pemerintahan secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Sri Sultan mengajak seluruh jajaran kelurahan menjadikan filosofi Roso Andap Bawono sebagai kerangka nilai pembangunan. Menurutnya, reformasi tata kelola tidak cukup dilakukan melalui regulasi semata, melainkan harus dilandasi kesadaran etis, kerendahan hati, dan kepemimpinan yang beradab.

Nilai tersebut diwujudkan melalui standar pelayanan yang adil dan akuntabel, serta komunikasi yang santun antara aparatur kelurahan dan masyarakat. Dalam konteks perkembangan zaman, Gubernur juga mendorong kelurahan di DIY untuk tampil sebagai inovator melalui pengembangan Smart Village dan pembangunan berbasis komunitas, dengan menempatkan teknologi sebagai alat pendukung, bukan tujuan akhir.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, para lurah dan pamong mengikrarkan komitmen integritas. Ikrar tersebut menjadi pernyataan bersama untuk menjaga amanah dalam setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran, sekaligus menjauhkan diri dari segala bentuk penyimpangan.

Melalui peringatan Hari Desa Nasional 2026 ini, Pemerintah DIY berharap kelurahan terus berkembang menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang beretika, berdaya, dan bermartabat, demi terwujudnya harmoni sosial serta keadilan bagi seluruh warga Yogyakarta.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait