GUNUNGKIDUL, (KH) – Proses hukum kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, terus berlanjut. Lahan TKD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa justru dimanfaatkan sebagai lokasi penambangan ilegal dan menjadi sumber pasokan tanah uruk untuk proyek jalan tol Jogja–Solo.
Kedua terdakwa dalam kasus ini masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Pasalnya, baik pihak terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan bahwa pada Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta telah memutus perkara atas nama Turisti Hindriya, yang merupakan penanggung jawab lokasi penambangan sekaligus direktur perusahaan penyuplai tanah uruk untuk proyek tol Jogja–Solo.
Turisti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sesuai dengan dakwaan primair.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Turisti berupa pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta (subsider 4 bulan kurungan), serta uang pengganti senilai Rp506.071.676 (subsider 1 tahun penjara).
Tidak puas dengan putusan tersebut, Turisti mengajukan banding. Namun, hasil banding justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 30 Juli 2025.
“Hasil banding menguatkan putusan sebelumnya. Artinya, isi putusannya sama persis,” ujar Alfian saat dikonfirmasi.
Pengajuan Kasasi
Karena merasa belum mendapatkan keadilan, Turisti kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akibatnya, kasus mafia TKD Sampang ini hingga kini belum inkrah dan masih menunggu hasil kasasi tersebut.
“Atas pengajuan kasasi oleh terdakwa, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan kasasi,” jelas Alfian.
Selain Turisti, Lurah Sampang nonaktif Suherman, yang sebelumnya juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, telah lebih dulu mengajukan kasasi. Hingga kini, keduanya masih menjalani masa tahanan sambil menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung.
“Perkara Pak Lurah hasil bandingnya sudah keluar lebih dulu dan langsung mengajukan kasasi beberapa bulan lalu. Putusan kasasinya masih kami tunggu,” tambah Alfian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus mendalami kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Sampang. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul, kerugian keuangan negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp506.701.676.
Kerugian tersebut dihitung dari volume tanah TKD yang ditambang sebanyak 24.185 meter kubik, dengan harga satuan Rp46.500 per meter kubik. Hasil audit ini kini menjadi alat bukti penting dalam proses hukum kedua terdakwa.





