Satpol PP Gunungkidul Incar Pedagang yang Jual Rokok Ilegal

oleh -526 Dilihat
oleh
rokok
Sosialisasi pemberantsan rokok ilegal. istimewa.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Guungkidul bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal (khusus Cukai rokok) di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Minggu (23/6/2024) pagi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Edy Basuki mengatakan, sosialisasi merupakan bagian dari upaya memberantas rokok illegal. Kegiatan ini sudah yang kedua kalinya digelar. Harapannya peredaran rokok ilegal kian menurun.

‘Kami ingin agar masyarakat terutama pedagang dapat mengetahui ciri-ciri yang ilegal,” kata Edy.

Setelah pedagang tahu, dia berharap para pedagang tidak menjual rokok illegal. Sebab, dengan menjualnya dapat menimbulkan diberikannya sanksi denda. Adapun besaran dendanya bisa mencapai tiga kali lipat dari harga produknya.

Sebelum dilakukan penindakan, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul akan melakukan sejumlah tahapan, diantaranya mendeteksi titik penjualannya.

“Melalui tim intel kami akan ditandai lokasi atau tempat yang menjual rokok ilegal. Lalu kami akan melakukan operasi bersama tim Bea Cukai DIY,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gunungkidul Sunaryanta turut meminta masyarakat terutama pedagang tidak menjual produk yang ilegal. Rokok ilegal, jelas dia, menjadi salah satu penyebab dari inflasi ketiga. Sementara saat ini, masih banyak ditemui rokok tanpa label atau pita cukai.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan tempat penjualan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau petugas Satpol PP,” pinta Sunaryanta.

Dalam kegiatan sosialisasi diwarnai senam bersama yang diikuti oleh Kepala OPD, jajaran pegawai Satpol PP, dan juga masyarakat. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar