GEDANGSARI, (KH),– Beberapa waktu lalu viral di media sosial video aktivitas penambangan di dekat rumah warga. Dalam video, pengerukan batu-tanah dengan alat berat cukup mepet dengan bangunan rumah.
Video tersebut dibuat oleh Fajar Eko Nugroho, warga Padukuhan Nglengko, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Melalui video yang ia unggah, dia ingin mendapat perhatian agar penambangan tak dilakukan secara ugal-ugalan.
“Benar itu tanah sudah dibeli. Tetapi, rumah saya hanya berjarak 1,5 meter dari titik pengerukan. Cukup membahayakan rumah kami,” kata Fajar saat dihubungi, Minggu (16/6/2024) petang.
Penambangan yang berjalan di sekitar tempat tinggal Fajar telah berjalan sekitar 1 tahunan. Batu-tanah galian tersebut sedianya untuk urug pembangunan jalan tol.
“Rumah kami berada di lereng, sangat rawan longsor. Sekarang dekat rumah digali dengan kedalaman sekitar 10 meter. Ini menjadi lebih berisiko longsor,” imbuhnya.
Video yang ia unggah mendapat banyak respon dari netizen. Mendapat banyak like dan komentar. Tak sedikit menjadi diskusi di WA group. Bahkan pihak terkait turun langsung ke lapangan guna mengkonfirmasi dan melihat kondisi secara langsung.
“Sudah beberapa pihak datang. Diantaranya dari pihak perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Energi dan Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) DIY. Mereka meminta ke penambang, galian yang dekat dengan rumah diurug lagi,” terang Fajar.
Permintaan pihak DPUESDM melegakan bagi dia. Penambang diminta menguruk bekas galian sepanjang 5 hingga 10 meter dari jarak rumah Fajar. Saat pihak DPUESDM di lokasi, pengurukan benar dilakukan. Hanya saja saat pihak DPUESDM meninggalkan tempat tersebut, pengurukan berhenti.
Tak ketinggalan, pihak Polres dan KODIM Gunungkidul turut meninjau. Ada kesediaan kembali dari pihak penambang melakukan pengurukan. Sejauh ini berdasar perkiraan Fajar, panjang bekas galian yang diurug mencapai sekitar 4 meter dari bangunan rumahnya.
“Kami menuntut sesuai arahan pihak DPUESDM,” tegas Fajar.
Pemkab Gunungkidul Sebatas Melakukan Pengawasan Penambangan
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul turut melakukan pengecekan ke lokasi penambangan untuk mengetahui kondisi lingkungan sekitar serta dampak yang dirasakan oleh warga setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengungkapkan, Sabtu 15 Juni 2024 kemarin, pihaknya telah melakukan peninjuan dan checking lokasi penambangan.
“Memang ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah, maka dari itu koordinasi dengan instansi terkait dan penambang telah dilakukan,” kata Hary.
Lanjutnya, sejak munculnya aktivitas penambangan tersebut, koordinasi dengan Dinas PU ESDM DIY yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kegiatan pertambangan telah ditempuh.
Terhadap adanya peristiwa pengerukan yang berdekatan dengan rumah penduduk itu, pemerintah juga meminta agar penambang melakukan pengurukan kembali. Tak hanya itu, pemerintah juga meminta agar dilakukan pembuatan talud atau bronjong.
“Selanjutnya juga dilakukan reklamasi melalui revegetasi atau penanaman kembali tanaman lokal untuk memulihkan ekosistem lingkungan. Pengurukan pada lokasi tambang tersebut. Perkembangannya, pengurukan sudah mulai dilakukan,” terang Hary.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta menambahkan, untuk pembangunan talud dan reklamasi akan terus akan dikoordinasikan bersama DPUESDM selaku pihak yang memiliki kewenangan
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pada aktivitas penambangan ini diharapkan tidak sembarangan dilakukan dan senantiasa memperhatikan upaya konservasi sumber daya alam. Tentu saja untuk memperbaiki lingkungan, mempertahankan ekosistem lahan termasuk lingkungan di sekitarnya. Termasuk mengantisipasi kemungkinan ancaman bencana seperti erosi dan longsor.
Tak hanya itu, penggunaan alat berat juga dimungkinkan menghasilkan emisi gas buang serta partikel debu terlebih pada musim kemarau, sehingga perlu adanya pemantauan lingkungan.
“Yang lebih penting lagi agar tetap memperhatikan kaidah tata cara penambangan yang baik sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitar lokasi penambangan,” tandas dia.
Disinggung mengenai aktivitas penambangan di Padukuhan Nglengkong tersebut apakah masuk kawasan karst dan dilarang atau tidak, Sri Suhartanta mengatakan jika secara keruangan, kawasan itu merupakam kawasan yang dibisa dilakukan penambangan.
“Secara keruangan memang kawasan yang dapat ditambang sehingga bisa terbit SIPB dari pusat. Daerah tidak memiliki wewenang dan hanya pengawasan saja,” kata Sri Suhartanta.
Berkaitan dengan perizinan OSS dan penerbitan SIPB, Sri mengungkapkan hal tersebut berada di pemerintah pusat (BKPM) dan selanjutnya kewenangan tersebut saat ini berada di OPD Provinsi.
“Bupati dalam hal ini tidak berwenang menerbitkan izin,” tukasnya. (Kandar)