Jalin Hubungan di Luar Nikah, Dua ASN di Gunungkidul Dipecat

oleh -5636 Dilihat
oleh
ilustrasi pecat
Ilustrasi pemecatan. (sumber : Pikiran Rakyat)

GUNUNGKIDUL, (KH),— Terbukti langgar kode etik dengan menjalin hubungan di luar nikah, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi diberhentikan dengan hormat hari ini, Jumat (1/7/2022).

Dua ASN masing-masing berinisial P, sebelumnya bertugas di Dinas Pendidikan dan H bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menyampaikan, 2 ASN tersebut dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian,” terang Iskandar.

Lebih jauh disampaikan mereka diketahui telah menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan. Melalui pemeriksaan, mereka pun tak mengelak hubungan di luar nikah itu.

Adapun P masih memiliki istri sah, sedangkan H sudah berstatus cerai.

“Hak pensiun tidak ada. Namun hak-haknya sebagai ASN tetap ada,” kata Iskandar.

Dia menambahkan, sanksi tersebut diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara itu, Bupati Gujungkidul, Sunaryanta menegaskan sanksi telah dijatuhkan sesuai aturan.

“Sumpahnya sebagai ASN sudah dilanggar,” tandas Sunaryanta.

Dia berpesan agar ASN yang lain tak melakukan pelanggaran yang sama. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar