WONOSARI, (KH),– Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2020, Kelik Agung Nugroho – Yayuk Kristyawati kembali menyerahkan dokumen surat dukungan (surduk) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Rabu, (18/3/2020).
Dirinya menyerahkan syarat dukungan sebagai Bapaslon perseorangan pada hari terakhir sesuai putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonannya agar KPU mengecek ulang dokumen syarat dukungan miliknya. Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU menetapkan syarat dukungan yang dikirim Kelick-yayuk tak memenuhi syarat. Kelick-Yayuk lantas mengajukan sengketa ke Bawaslu dan menganggap KPU tak bekerja profesional serta menyalahi ketentuan. Berulang kali sidang, akhirnya Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan Kelick, lantas memintanya untuk kembali menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU yang sebelumnya sempat diambil.
Penyerahan pada Rabu, kemarin itu merupakan hari terakhir sebagaimana rekomendasi Bawaslu pasca putusan sengketa Sabtu, (14/3/2020) lalu.
Berkas syarat dukungan yang masuk dan diterima oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani langsung dicek. “Jika tidak selesai akan dilanjutkan, Kamis (19/3),” kata Komisioner KPU Gunungkidul, Andang Nugroho.
Pengecekan disaksikan oleh Bawaslu Gunungkidul serta mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
Jika nanti lolos syarat administratif, lanjut Andang, akan dilanjutkan dengan pengecekan di lapangan atau verifikasi faktual. Pengecekan dilaksanakan secara langsung ke lapangan sesuai dengan KTP dalam surat dukungan. (Kandar)