Satuan Fungsi di Kepolisian Resort

oleh -2866 Dilihat
oleh
polres Gunungkidul
(ilustrasi) Upacara serah terima jabatan sejumlah pejabat Polres Gunungkidul. (doc. Polres Gunungkidul)

Kabarhandayani.com,– Dikutip dari Tribratanews Polres Banjarbaru, berikut Satuan Fungsi yang ada di Kepolisian Resort:

  1. Bagian Operasi (Bagops)
    Bagian Operasi adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang operasional pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  2. Bagian Perencanaa (Bagren)
    Bagian Perencanaan adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang perencanaan program dan anggaran pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  3. Bagian Sumber Daya (Bagsumda)
    Bagian Sumber Daya adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang personel, sarana dan prasarana serta hukum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  4. Seksi Pengawasan (Siwas)
    Seksi Pengawasan adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang monitoring dan pengawasan umum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  5. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam)
    Seksi Profesi dan Pengamanan adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang provos dan pengamanan internal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  6. Seksi Keuangan (Sikeu)
    Seksi Keuangan adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang keuangan pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  7. Seksi Umum (Sium)
    Seksi Umum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang administrasi umum dan pelayanan markas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  1. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  2. Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam)
    Satuan Intelijen Keamanan adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  3. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
    Satuan Reserse Kriminal adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse kriminal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  4. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba)
    Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse narkoba pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  5. Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas)
    Satuan Pembinaan Masyarakat adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi pembinaan masyarakat pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  6. Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara)
    Satuan Samapta Bhayangkara adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi samapta bhayangkara pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  7. Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
    Satuan Lalu Lintas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  8. Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit)
    Satuan Pengamanan Objek Vital adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi pengamanan objek vital pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  9. Satuan Kepolisian Perairan (Satpolair)
    Satuan Kepolisian Perairan adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian perairan pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  10. Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti)
    Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  11. Seksi Teknologi Informasi Polri (Sitipol)
    Seksi Teknologi Informasi Polri adalah unsur pendukung di bidang pelayanan teknologi dan informasi Polri pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
  12. Kepolisian Sektor (Polsek)
    Kepolisian Sektor adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.
  13. Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor)
    Kepolisian Sub Sektor adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah tertentu yang berada di bawah Kapolsek.

 

(red)

Baca Juga : Diberi Polres, Tri Novi Tak Perlu Jalan Kaki 3 Km Untuk Pinjam HP Demi BDR

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar