3 Perusahaan Peroleh Penghargaan CSR Award Dari Pemkab Gunungkidul

oleh -1028 Dilihat
oleh
Penerima CSR Award berfoto bersama. KH
Penerima CSR Award berfoto bersama. KH

GUNUNGKIDUL, (KH),— Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan satu perusahaan swasta memperoleh penghargaan Corporate Social Responsibility (CSR) Award dari Pemkab Gunungkidul.

Ketiganya dinilai banyak memberikan program CSR yang sangat membantu masyarakat sehingga meningkatkan kesejahteraan. Penghargaan diberikan sebagai bentuk atensi atas peran sertanya dalam membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Ketua Penyelenggara pelaksanaan CSR Award, Sabarisman mengatakan, 3 peraih penghargaan diantaranya Bank Daerah Gunungkidul (BDG), Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Janu Putra.

“Etika dalam menjalankan bisnis pada dunia usaha yaitu komitmen untuk menjaga keserasian dan keberlangsungan hubungan yang saling menguntungkan, melalui program CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan,” jelas Sekdin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) ini.

Penghargaan diserahkan Asisten Administrasi Keuangan dan Kepegawaian (Asek III) Ir. Anik Indarwati, M.P., mewakili Bupati Gunungkidul di Ruang Rapat I, Jumat (28/12).

“Diharapkan dapat mendorong perusahaan lain untuk ikut serta lebih banyak menyalurkan program CSR-nya” demikian dikatakan Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos., dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Anik Indarwati, M.P.

Menurutnya, semakin membaiknya potensi dunia usaha dan investasi di wilayah Kabupaten Gunungkidul, semakin lebih banyak pula pihak yang berkepentingan untuk turut mengembangkan usahanya dengan mendirikan perusahaan atau membuka  kantor cabang di Kabupaten Gunungkidul.

Sambungnya, keberhasilan dalam kegiatan usaha ini kemudian memunculkan komitmen perusahaan untuk ikut serta membangun masyarakatnya. Sebenarnya sudah banyak yang menyalurkan CSR, hanya karena jumlah penerima penghargaan dibatasi, penentuannya lewat seleksi.

“Mudah-mudahan tahun depan semakin banyak yang menerima CSR Award,” tambahnya.
Sebagaimana termuat dalam  Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, pemerintah telah mewajibkan penyelenggaraan  akan tanggung jawab sosial yang  melekat pada setiap perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

“Undang-undang ini sudah diketahui para pengusaha, namun masih diperlukan dorongan dari pemerintah, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu untuk lebih aktif mendorongnya,” imbuhnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar