16 Tahun Keruk Tambang Tanpa Ijin Di Gunungkidul, Sebuah Perusahaan Di Digulung Polda

oleh -5708 Dilihat
oleh
Para pelaku tambang ilegal beserta barang bukti. KH/ Kandar.

WONOSARI, (KH),– Setidaknya dua orang ditahan oleh Polda DIY dalam pengungkapan kasus dugaan penambangan ilegal yang dilakukan sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul.

Dalam pers release, Jum’at, (7/2/2020) di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kasubdit IV Pidter Polda DIY, AKBP M. Qori Oktohandoko, S.H.,S.I.K mengungkapkan, penambangan ilegal tanpa ijin yang dilakukan perusahaan tersebut telah berlangsung selama belasan tahun.

“Pelaku melakukan penambangan tanpa ijin selama 16 tahun,” kata AKBP M. Qori Oktohandoko.

Lanjut dia, dua pelaku yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY pada 31 Januari 2020 lalu diantaranya SS (63) warga Bedoyo, Ponjong, Gunungkidul, dan PPT (57) warga kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kabupaten Jakarta Utara.

Lebih jauh disampaikan, SS merupakan penangungjawab perusahaan, sementara PPT merupakan pemilik perusahaan.

“Kami lakukan penahanan terhadap para pelaku,” imbuh dia.

Pihaknya menambahkan, pelaku diduga melanggar pasal 158 Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman penahanan maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 miliar.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, dua unit excavator dan dua unit truk dump.

“Perusahaan sementara waktu juga ditutup,” tukas dia. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar