Vaksinasi PMK bagi Ternak di Gunungkidul Dimulai

oleh -
oleh
Ternak
Launching vaksinasi PMK di Kabupaten Gunungkidul. (Istimewa)
iklan dprd

GUNUNGKIDUL, (KH),– Vaksinasi terhadap ternak dalam rangka pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Gunungkidul dimulai. Launching vaksinasi dilaksanakan pada ternak milik kelompok ternak Megasari, di Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Sabtu (2/7/2022).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti menyampaikan, Gunungkidul telah menerima alokasi vaksin sebanyak 500 dosis.

Sebanyak 500 dosis vaksin tak hanya dialokasikan di wilayah Playen. Vaksin juga didistribusikan ke 5 kapanewon dengan pertimbangan skala prioritas.

“UPT Puskeswan Playen dapat 100 dosis, UPT Puskeswan Wonosari 100 dosis, UPT Puskeswan Nglipar 100 dosis, UPT Puskeswan Karangmojo 100 dosis, UPT Puskeswan Panggang 50 dosis dan UPT Puskeswan Semanu 50 dosis,” rinci Wibawanti.

iklan golkar idul fitri 2024

Dia mengutarakan, PMK merupakan salah satu penyakit yang disebabkan oleh virus pada ternak yang sangat mudah menular dan berujung menyebabkan kerugian bagi peternak. Bobot ternak bisa turun bahkan berujung pada kematian.

“Mengingat besarnya ancaman penyakit ini, sudah seharusnya program pencegahan, pengendalian dan pemberantasan PMK menjadi tanggung jawab bersama khususnya instansi yang menangani aspek pertanian, peternakan dan kesehatan hewan, termasuk instansi yang menangani aspek perdagangan,” papar Wibawanti.

Lebih jauh disampaikan, PMK adalah penyakit ternak yang disebabkan oleh virus apthae dan merupakan penyakit paling menular pada ternak.

Sejak penyakit PMK merebak, DPKH sudah melakukan beberapa langkah guna mengantisipasi masuknya penyakit PMK di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Namun karena tingkat penularan penyakit yang tinggi dan lalu lintas ternak yang sulit dikendalikan, PMK ini mewabah di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

“Langkah pengobatan ternak yang terserang PMK serta pengendalian penyebaran penyakit telah dilaksanakan oleh DPKH. Upaya yang dilaksanakan antara lain Penyusunan Tim URC Pengendalian PMK, Kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang bahaya penyakit mulut dan kuku dan penyebarannya,” jelas Wibawanti.

Ditempuh pula pengawasan lalulintas ternak, pengawasan dan pemeriksaan ternak di pasar hewan, pemeriksaan dan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk lalulintas ternak.

Pihaknya juga menginformasikan, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu dari 19 daerah wabah PMK sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tertanggal 25 Juni 2022.

Oleh karena itu upaya-upaya untuk pengendalian dan penyebaran virus PMK ini harus dilaksanakan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan yang telah dilaksanakan dalam penanggulangan PMK berupa pengamatan dan identifikasi penyakit, pencegahan penyakit dengan pelaksanaan vaksinasi pada ternak sehat, pengamanan ternak, pemberantasan penyakit dan pengobatan ternak sakit.

“Semoga dengan upaya yang kita laksanakan maka potensi ternak kabupaten Gunungkidul dengan jumlah populasi sapi potong sejumlah 151.735 ekor, kambing 234.359 ekor dan domba 11.182 ekor dapat dipertahanan aman dan tetap menjadi gudang ternak bagi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” harap Wibawanti. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar