Adpaun 3 kalurahan yang sampai saat ini belum bisa menyelenggarakan PAW Lurah yaitu Kalurahan Ngloro Kapanewon Saptosari, Mertelu dan Karangrejek.
Sebelumnya Lurah Ngloro mengundurkan diri pada Agustus 2023 lalu karena mengikuti pemilihan legislatif. Kemudian Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari dan Kalurahan Mertelu Kapanewon Gedangsari posisi lurah kosong karena meninggal dunia.
“Untuk jalannya pemerintahan sejak adanya kekosongan dijalankan oleh Pj Lurah. Beberapa waktu lalu hampir dilakukan PAW namun karena berdekatan dengan Pemilu dan Pilkada maka urung dilakukan,” sambungnya.
Poisisi Pj lurah ini tidak bisa selamanya dilakukan sampai dengan habis masa jabatan lurah lama. Sehingga perlu dilakukan PAW. Namun, hingga sekarang ini belum bisa diterapkan karena terkendala aturan turunan dari Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.
“Untuk sekarang ini belum bisa dilakukan. Kami masih menunggu PP dan mungkin juga Permendagri yang baru. Mudah-mudahan segera turun dan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, meski masih menunggu aturan, masing-masing kalurahan telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PAW. Jika nanti aturan turun, langsung ditindaklanjuti dengan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Anggaran dan biayanya sudah ada. Tinggal payung hukum penyelenggarannya,” pungkas dia. (Kandar)