“Tidak ada perubahan jumlah penerima dengan penerima PSKS tahun 2014 lalu,” kata Mufti di kantornya, Sabtu (11/4/2015).
Dijelaskannya, berbeda dengan tahun kemarin, untuk tahun 2015 masing-masing keluarga akan mendapat bantuan sebesar Rp. 600 ribu. Sementara, tahun lalu hanya Rp. 400 ribu.
“Jumlah bantuan yang diberikan jumlahnya lebih banyak, karena bantuan ini akumulasi bantuan selama tiga bulan,” paparnya.
Dia menjelaskan, pembagian PSKS akan dilaksanakan serempak di 13 kantor pos di seluruh Gunungkidul. Persyaratan pengambilan dengan membawa kartu perlindungan sosial, foto copy identitas, dan kartu keluarga.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Tenaga Keja dan Transmigrasi Gunungkidul, Ch Suyatmiyatun membenarkan tidak ada perubahan data penerima PSKS tahun 2015. Pihaknya mencatat jumlah penerima sebanyak 80.121 Kepala Keluarga.
“Diakhir pencairan, dinamika apa saja yang terjadi dalam penyaluran akan dibahas dalam pertemuan dalam rapat koordonasi nasional Kementerian Sosial,” tandasnya. (Juju)