GUNUNGKIDUL, (KH),— Punya tanggungan hutang lantas gagal membayar, warga di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul terpaksa kehilangan rumah. Hunian miliknya disita Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Senin (13/6/2022).
Panitera PN Gunungkidul Syaidul Amni menyampaikan, eksekusi penyitaan dilakukan setelah keluar ketetapan dari Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Wonosari tanggal 3 Juni 2022.
Proses penyitaan rumah berukuran 253 meter bujur sangkar itu mendapat pengawalan ketat dari petugas TNI dan Kepolisian.
“Adapun proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dilakukan sejak 2019. Namun baru sekarang dieksekusi diserahkan ke pemenang setelah mendapat kepastian hukum,” kata Syaidul.
Sebelum disita, proses aanmaning sebetulnya juga ditempuh. Akan tetapi pemilik rumah tak proaktif.
Beberapa kali terjadi pertemuan antara pihak pemohon atau pemenang lelang dan pemilik rumah. Namun pemilik rumah tak ada niat menyerahkan.
Saat penyitaan dan pengosongan rumah yang pemiliknya punya hutang di bank BUMN, tak lagi ditemukan benda berharga. Seluruh kunci rumah juga diganti pihak PN Wonosari.
Kabag Ops Polres Gunungkidul Kompol Sunarto mengatakan, proses eksekusi berjalan sesuai rencana. Seluruh isi rumah telah berhasil dikeluarkan. (Kandar)