Terpidana Mati Mary Jane Ditemui Oleh Wamenkumham, Segera Eksekusi atau Keringanan?

oleh -360 Dilihat
oleh
Mary jane
Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiarij saat berkunjung ke Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, DIY sempat ditemui secara khusus oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiarij disela kunjungan Kamis, (17/02/2022) siang.

Dalam kesempatan tersebut Edward mengaku melakukan peninjauan. Penilaiannya, Lapas Kelas II B Yogyakarta merupakan Lapas yang memberikan pelayanan sangat manusiawi. Sehingga layak jadi percontohan di Indonesia.

“Tidak over kapasitas ya, lingkungan bersih, petugas melakukan pelayanan dengan baik, serta para warga binaan kondisinya juga enjoy,” kata Edward menyebut keunggulan lapas.

Edward memang tak menyinggung soal perkembangan kasus hukum Mary Jane, warga filipina yang dijatuhi pidana mati. Namun, Kepala Lapas Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina mengungkapkan Wamenkumham sempat berbicara secara langsung dengan Mary Jane.

“Tadi meminta Mary Jane bersabar. Mudah-mudahan ini bagian dari kejelasan perkembangan vonis Mary Jane,” kata Ade.

Dia menyebut, Mary Jane sempat melakukan upaya keringanan hukuman melalui grasi dan Peninjauan Kembali (PK). Namun, keduanya ditolak.

“Informasinya gembong atau pelaku utama peredaran narkoba yang melibatkan Mary Jane ditangkap. Sehingga dia berpeluang memberikan kesaksian,” sambung Ade. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar