Terkait Wali Kelas Ganjen, Ketua DPRD Lapor ke Disdikpora DIY

oleh -3046 Dilihat
oleh
Asusila
Balai Dikmen DIY . (KH/ Kandar)

WONOSARI, (KH),– Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengadukan salah satu guru di SMAN 2 Wonosari, Rabu (19/5/2021) ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Aduan disampaikan melalui surat menyusul sikap guru berinisial T terhadap dirinya yang tidak etis.

Endah mendesak pihak Disdikpora DIY menindaklanjuti perbuatan oknum guru tersebut.

“Guru tersebut mengabaikan kewajibannya. Saat berkomunikasi dengan saya, yang bersangkutan juga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” terang Endah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Endah menjalin komunikasi via Whatsapp (WA) dengan T yang tak lsin merupakan wali kelas anaknya. Komunikasi yang berlangsung terkait pelaksanaan pembelajaran daring serta tugas sekolah.

Herannya, oknum guru malah meminta foto Endah dengan alasan agar bisa membayangkan wajah ketua DPRD itu. Endah mengaku prihatin dan kecewa salah satu guru di Gunungkidul berperilaku genit atau ganjen.

Endah berharap aduan yang dilayangkan menjadi input bagi Disdikpora DIY agar melakukan pengawasan secara menyeluruh agar tercipta pembelajaran yang berkualitas serta terhindar dari risiko tindakan asusila yang dapat mengancam siswa.

Terpisah, Kepala SMAN 2 Wonosari, Sumardi telah melakukan beberapa tindakan menyusul perbuatan salah satu guru di institusinya.

“Kami sudah klarifkasi dan berikan pembinaan kepada yang bersangkutan,” ujar Sumardi.

Secepatnya, Sumardi tegaskan, sekolah dan yang bersangkutan akan menghadap kepada Ketua DPRD umtuk meminta maaf.

Terpisah, Plt Kepala Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) DIY, Suhirman mengaku telah dihubungi oleh kepala sekolah SMAN 2 Wonosari perihal persoalan tersebut.

Pihaknya lantas menyarankan agar pihak sekolah bersama dengan guru yang bersangkutan meminta maaf kepada Endah Subekti Kuntariningsih.

“Besok kami juga akan meminta keterangan dari oknum guru serta melakukan penelusuran. Saat ini belum bisa memyimpulkan apakah oknum guru melakukan pelanggaran kode etik atau tidak,” kata Suhirman. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar