“Rata-rata melanggar zonasi, ada juga yang tidak susuai misalnya ditempel di pohon dan lainnya,” kata Andang, Jumat (22/12/2023).
Bahkan, lanjut Andang, penertiban juga dilakukan terhadap baliho yang dipasang di papan reklame berbayar. Namun begitu, dirinya tak menyebut secara pasti jumlah baliho di papan reklame berbayar yang ditertibkan.
“Kita tidak pisahkan antara yang berbayar dan tidak. Itu total baliho,” ucap Andang.
Lebih jauh Andang mengutarakan, penertiban dilakukan karena Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi kepada para peserta pemilu. Selain itu, pihaknya juga memberikan peringatan kepada para pemilik baliho sebelum dilakukan penertiban.
“Masuk dalam saran perbaikan dan juga rekomendasi yang kami kirimkan,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Purwanto mengaku kaget terkait kabar penertiban di papan reklame berbayar tersebut. Pihaknya mengira bahwa reklame di papan berbayar adalah sah dan tidak melanggar.
Purwanto juga berdalih bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa papan reklame berbayar juga masuk aturan zonasi.
“Kami tidak tahu kalau ada aturan itu. Sebelumnya tidak ada sosialisasi,” kata dia.
Purwanto mengaku, biaya yang dikeluarkan untuk pemasangan di papan reklame berbayar menghabiskan dana puluhan juta. Dengan adanya tindakan ini, pihaknya merasa sangat dirugikan.
“Kami ada 12 titik, harganya beda-beda, ada yang Rp3,5 juta sampai Rp12 juta per bulan,” ujar dia ketika ditanya terkait dengan biaya yang dikeluarkan. (Adhi)