PLAYEN, (KH),– Pengurus tingkat kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tak kunjung menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.
Hal tersebut membuat KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul terjun mendatangi kediaman pengurus partai di Desa Bleberan, Kecamatan Playen, Selasa, (25/9/2018).
Komisioner KPU Gunungkidul, Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Andang Nugroho mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu terpaksa mendatangi rumah pengurus karena LADK harus segera diterima sebelum tanggal 27 september 2019 nanti.
“Sesuai dengan perintah KPU RI kami diminta untuk membuat kronologis kenapa PKPI tidak membuat LADK,” ujarnya.
Pihaknya menempuh upaya tersebut sebagai bentuk konfirmasi. Saat dikunjungi, pengurus partai yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Andang menambahkan, jika memang hingga batas waktu yang ditentukan, LADK tidak juga diterima, maka konsekuensi berupa sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di Gunungkidul akan diberikan ke PKPI. Sehingga nanti tidak ada kolom untuk PKPI di surat suara khusus untuk Caleg DPRD Gunungkidul. (Kandar)