Bawaslu Pantau Keluarga Caleg Yang Berprofesi Sebagai ASN Dan Kades

oleh -
oleh
Divisi Penanganan Pelangggaran, Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto. KH/ Kandar.
iklan dprd
Divisi Penanganan Pelangggaran, Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto. KH/ Kandar.

WONOSARI, (KH),– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melakukan pemantauan terhadap keluarga Calon Legislatif (Caleg) yang memiliki basis dengan profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS, TNI dan Polri.

Pengawasan juga dilakukan terhadap keluarga Caleg yang menjabat sebagai kepala desa. Hal tersebut diungkapkan Divisi Penanganan Pelangggaran Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, Senin, (24/9/2018) di kantornya.

Berdasar inventarisir yang dilakukan Bawaslu, Caleg yang memiliki keluarga dengan basis ASN dan perangkat desa memang tidak banyak. Namun pengawasan tetap dilakukan guna menjaga netralitas ASN dan perangkat desa.

“Ada tujuh Caleg yang keluarganya merupakan ASN dan perangkat desa,” ungkap Sudarmanto.

iklan golkar idul fitri 2024

Pihaknya menambahkan, upaya menjaga netralitas lebih kepada tindakan pencegahan. ASN dan kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye. Apalagi menggunakan wewenangnya membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lain yang menjadi peserta pemilu.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan untuk menjaga netralitas sampai ke kelompok masyarakat tingkat bawah di lingkup RT dan RW.

Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada Partai Politik (Parpol) dan Caleg peserta pemilu agar betul-betul memahami dan memperhatikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Jangan sampai pemasangan gambar dan lambang parpol menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

“Sudah diatur mengenai zonasi dan ukuran APK. Jangan sampai melanggar aturan serta menjadi sampah visual,” sambung Sudarmanto. Apabila Tim Sukses (Timses) pemenangan pemilu meminta pihak ketiga untuk melakukan pemasangan APK, prosedur pemasangan APK harus dipahami juga oleh petugas pemasang yang ditunjuk. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar