Layangkan Gugatan Perdata, Kelick Tuntut KPU Gunungkidul Rp40 Miliar

oleh -
oleh
kelick agung nugroho
Kelick Agung Nugroho. (KH/ Kandar)
iklan dprd

WONOSARI, (KH),— Kelick Agung Nugroho tidak main-main melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul ia menuntut KPU membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp40 Miliar.

Di hadapan awak media, Sabtu (6/5/2021) Kelick menyampaikan telah melayangkan gugatan ke PN Wonosari pada Senin (31/5/2021) lalu. Pihaknya menggaris bawahi gugatan tersebut tidak terkait hasil Pemilu.

“Kami menggugat diantaranya Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni KPU dalam penanganan Pilkada. Sehingga materi gugatannya terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” kata Kelick.

Gugatan Perdata yang dilayangkan diyakini tidak bersifat argumentatif. Yang pertama, menyangkut proses pencalonan dia sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2020. Pada proses itu timbul berbagai polemik dan membuat dirinya bersengketa dengan penyelanggara Pemilu, baik Bawaslu dan KPU. Karenanya, dirinya mengadukan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

iklan golkar idul fitri 2024

Tak hanya melyangkan aduan ke DKPP, Kelick juga menyampaikan tembusan ke Presiden, MA dan lembaga negara yang lain.

Pihaknya mengklaim, DKPP telah menyatakan bahwa KPU Gunungkidul melanggar 3 pasal sekaligus. “Namun, yang paling berat pasal 17 huruf B yakni sampai menghilangkan hak konstitusi saya,” ujarnya.

Dari beberapa dalil aduan yang disampaikan pula ke DKPP, diantaranya dikabulkan dan menyatakan KPU juga melanggar kode etik.

Lanjutnya, karena bukan ranah DKPP menyatakan KPU melakukan PMH, maka pihaknya mengajukan gugatan ke PN atas PMH yang dilakukan KPU Gunungkidul.

Memberi contoh dia menjabarkan, sebagaimana putusan DKPP RI Nomor 183 –PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati melalui kuasa hukumnya, Oktrian M menyampaikan aduan ke DKPP yang berisi beberapa dalil aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Gunungkidul.

Dari beberapa dalil pengaduan, DKPP mengabulkan sebagian aduan yang ia layangkan itu. Aduan yang dikabulkan yakni terkait kebijakan yang diambil pada proses verifikasi faktual yang tidak mempertimbangkan situasi pandemi. Para Teradu (KPU) tidak memberikan solusi yang tepat dalam mengahadapi problem teknis verifikasi faktual di masa pandemi Covid-19.

DKPP berpendapat para Teradu (KPU) tidak mempunyai sence of crisis untuk bertindak cepat memberikan solusi atas problem konkrit adaya kekhawatiran para pendukung Pengadu (Kelick) tertular Virus Corona. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 13 huruf c, dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam gugatan yang dilayangkan, turut tergugat pula lembaga lain, seperti Bawaslu, Pemkab dan DPRD Gunungkidul.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani belum memberikan tanggapan atas gugatan itu.

Adapun mengenai tindak lanjut gugatan, PN akan menggelar sidang pertama pada Senin (7/5/2021) mendatang. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar