Tak Ada Penggelembungan Suara, Bawaslu Gunungkidul Pastikan Rekapitulasi Suara Sesuai Prosedur

oleh -
Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Rosita. (KH).

WONOSARI, (KH),– Banyakya isu penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu Paslon pada Pemilu 2019 terjadi di sejumlah daerah. Termasuk di salah satu wilayah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal tersebut dibantah Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Bawaslu memastikan telah melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi di tingkat TPS hingga kecamatan dan menjamin tidak ada upaya penggelembungan suara.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari didampingi Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan, pihaknya mengawal dan mengawasi suara hasil pemilu lalu dari tingkat paling bawah yakni TPS hingga saat ini rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Tidak ada penggelembungan suara seperti isu yang dihembuskan,” tegasnya, Rabu, (24/4/2019).

Rini menambahkan, pengawasan rekapitulasi suara dilakukan bersama – sama dengan banyak pihak termasuk PPK, saksi dan Panwascam.

“Sehingga sulit untuk dilakukannya tindakan penggelembungan suara,” tandas dia lagi.

Bawaslu menghimbau masyarakat untuk percaya dengan integritas penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, dan tidak perlu khawatir akan adanya isu penggelembungan suara.

Rekapitulasi penghitungan hasil pemilu di Kabupaten Gunungkidul saat ini masih dilakukan di tingkat kecamatan atau PPK. Dari 18 kecamatan di Gunungkidul, baru 7 kecamatan yang sudah menyelesaikan rekapitulasi suara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar