“Maka akan berdampak pada penambahan di masing-masing desa kisaran antara Rp. 100 hingga 200 juta,” katanya belum lama ini.
Menurutnya, dana desa tahun 2019 diperkirakan akan cair pada bulan Maret mendatang. Meskipun anggaran tersebut sudah tersedia, namun ada proses atau tahapan dalam pengiriman anggaran ke daerah daerah.
Untuk itu, semua desa sudah harus menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019. Karenanya, hal tersebut merupakan syarat penerimaan dan penggunaan dana desa.
Pihaknya memastikan seluruh desa secara prinsip sudah menyelesaikan dan menetapkan APBDes 2019. Dimana APBDes menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Lebih jauh disampaikan, penyusunan APBDes tepat waktu merupakan kunci kelancaran pengelolaan dana desa. Sebab, dana desa ini akan diluncurkan setiap bulan, jika terjadi keterlambatan pengelolaan pada setiap bulannya akan berdampak pada bulan-bulan selanjutnya.
Sujoko menghimbau agar dana desa tak digunakan untuk kegiatan yang konsumtif. Beberapa pilihan penggunaan dana desa yakni untuk pembangunan sarana yang menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan embung desa, sarana olahraga, sarana umum, serta kegiatan lain yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat.
“Yang jelas untuk kegiatan ekonomi dan produksi. Silahkan dalam menyusun program penggunaan anggaran wajib mengacu pada peruntukan yang sudah dibuat dalam Peraturan Bupati (Perbup),” tegasnya.
Sujoko meminta supaya tiap desa meningkatkan manajemen pengelolaan semakin baik. Pengelolaan sederhana yang dilaksanakan sesuai pedoman, transparan, dan akuntabel sehingga dapat diakses atau ketahui oleh masyarakat luas atau pihak yang berkepntingan. (Kandar)