WONOSARI, (KH),– Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tidak lanjut upaya pencegahan terhadap risiko penularan Corona Disease Virus (Covid-19). SE tersebut berisi tentang peniadaan aktivitas siswa di lingkup sekolah bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Formal maupun non formal, SD/MI maupun SMP/MTs. SE tersebut berlaku mulai pada Senin 23 sampai dengan Selasa 31 Maret 2020.
Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid dalam SE menerangkan, SE Dinas tersebut dikeluarkan menindaklanjuti SE dari Menteri Pendidikan Republik Indonesia dan SE Gubernur DIY tentang tidak lanjut upaya pencegahan terhadap risiko penularan Corona Disease Virus (Covid-19).
“Kegiatan belajar di rumah dapat dilakukan oleh peserta didik bersama guru secara online, dengan memanfaatkan aplikasi rumah belajar, google classroom, whatsapp, maupun aplikasi lain yang ditawarkan oleh Kemendikbud RI, serta secara manual dengan materi dan penugasan yang disiapkan oleh guru,” ujarnya, Jumat (20/03/2020).
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa, penugasan yang diberikan oleh Guru/tutor maupun pamong harus dibuat secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik. Sementara untuk agenda penting yang sudah terjadwalkan dan mendesak seperti latihan ujian (try out) dilakukan penundaan sampai menunggu teknis pelaksanaan yang akan dijadwalkan ulang.
“Selama proses belajar mandiri, Kepala Sekolah wajib memastikan keterpenuhan proses pelayanan di satuan pendidikan seperti legalisir ijazah, mutasi siswa dan pengurusan adminitrasi,” terangnya.
Selain itu seluruh kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja, study tour, serta bentuk kegiatan yang memobilisasi masa (banyak orang) juga dilakukan penundaan. SE tersebut berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sambil menunggu situasi dan kondisi yang ada. (Kandar/R)