Sudah Raih Rp 10 Juta dengan “Proposal Bangun Masjid”, Budi Ditangkap Warga

oleh -589 Dilihat
oleh

imagesWONOSARI, (KH)—Ada apa sampai 9 haji mendatangi Pengadilan Negeri Wonosari? Sembilan orang tersebut adalah Hj Daryati dan H Budi Ruslanta Warga Singkar Wunung Wonosari, H Sulaeman warga Srumbung Pengkok Patuk, H Taryanta warga Denggung Semin, H Paimin dan H Suwardi Warga Karang Karangsari Semin, H Maryono asli Wonogiri yang menempat di Kepek Wonosari, H Usman  asli Mojokerto dan H Paimin warga Rejosari Semin.

Ternyata kesembilan warga memang diundang Pengadilan Negeri Wonosari untuk didengar keterangannya pada sidang Selasa (05/05). Hakim Majelis yang menyidangkan perkara penipuan, diketuai Kurnia Sari Alkas SH dibantu Hakim Anggota Alfa Ekotomo SH MH dan Nataline Setyowati SH MH.

Budi, terdakwa warga Wiyoko Plembutan Playen, diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terry GA Wibowo SH, karena melakukan penipuan, dengan modal Proposal Pembangunan Masjid Al Hidayah Semin, mendatangi warga yang  baru saja menunaikan ibadah haji. Seperti dijelaskan Hj Daryati kepada Majelis Hakim, pada suatu hari kedatangan Budi yang mengaku bernama Agus Purwanto, ikut gembira ibu sudah menunaikan ibadah haji. Untuk menyempurnakan haji-nya, dimohon untuk sodakoh membantu pembangunan Masjid Al Hidayah Semin, Hj Daryati karena tersanjung memberikan bantuan Rp 300 ribu dimasukkan ke amplop.

Sementara H Sulaeman  juga dikunjungi Budi, merayu untuk membantu pembangunan masjid Al  Hidayah Semin, H Sulaeman memberi bantuan Rp 100 ribu. Di buku proposal sudah tercatat nomer 24, nomor diatasnya tercantum nama-nama donatur yang nilai rupiahnya besar. Keterangan H Maryono juga kedatangan Budi, dan hanya member bantuan Rp 50 ribu. Yang membuat curiga, ada haji yang kedatangan Budi, tapi mengaku Agus Purwanto menantu H Suwardi Karangsari Semin, setelah dicek ke H Suwardi, mengaku tidak punya menantu yang namanya Agus Purwanto.

Baru tahu kalau Budi penipu mencari uang dengan proposal palsu, beberapa korban penipuan Budi kemudian menghubungi lewat ponselnya, ternyata ada di rumah diminta tak pergi, saya mau memberikan bantuan lagi. Setelah sampai di rumah Budi, tidak ada bantuan, tetapi penangkapan dan kemudian diserahkan kepada yang berwajib.

Ketika ditanya Majelis Hakim, ”Apa benar keterangan para saksi korban.?” “Ya Bu Hakim,” jawab Budi. “Dapat berapa, menipu dengan proposal palsu,” lanjut hakim. “Sekitar  Rp 10 juta Bu, tapi uangnya sudah habis untuk melunasi pinjaman,” jawab Budi.

Majelis Hakim memberikan peringatan kepada Budi. “Jangan mengulangi perbuatan tak terpuji, cari pekerjaan yang menghasilkan uang yang sah, jangan menipu. Apa lagi yang ditipu para haji yang baru saja menunaikan ibadah suci,” ujar Hakim Ketua. Budi tertunduk malu.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan Selasa 12 Mei minggu depan. (Sarwo).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar