Pemugaran Situs Sokoliman merupakan konsekuensi logis dan bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap setiap objek yang telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (Kandar)