Situs Sokoliman Dipugar, Menhir Tiruan Buatan Tahun 2016 Dihilangkan

oleh -1841 Dilihat
oleh
Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul melakukan monitoring di Situs Sokoliman. foto: doc. Disbud.

Pemugaran Situs Sokoliman merupakan konsekuensi logis dan bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap setiap objek yang telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar