
WONOSARI,(KH)— Pengemudi kendaraan roda 2 maupun roda 4 wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan bagi yang telah habis masa berlakunya diwajibkan segera melakukan perpanjangan. Pasalnya, jika masa berlaku SIM telat lebih dari 3 bulan, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
“Peraturan yang baru, pemilik SIM hanya diberi toleransi 3 bulan, lebih ketat dari peraturan sebelumnya yang memberi batas toleransi maksimal perpanjangan hingga satu tahun,” kata Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Yugi Bayu Hendarto, Selasa, (24/2/2015).
Dikatakannya, perubahan batas permohonan SIM ini berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012, tepatnya Pasal 28 ayat 1, 2 dan 3. Untuk itu, agar masyarakat segera melakukan perpanjangan SIM sebelum batas waktunya habis.
“Tujuannya untuk menghindari kewajiban membuat SIM baru, karena jika terlambat proses penerbitan SIM dikerjakan selayaknya untuk permohonan baru,” terang Yugi.
Sementara, Baur SIM Satlantas Polres Gunungkidul Aiptu Slamet Riyanto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM jika sudah sampai pada batas maksimum berlakunya. jika lewat, pemilik SIM yang bersangkutan harus mengikuti prosedur permohonan SIM baru sesuai dengan golongannya. Proses pembuatanya mulai dari pengisian formulir, ujian praktik, ujian teori, dan lainya seperti membuat SIM baru.
“Untuk itu saya menghimbau agar masyarakat tidak menunda perpanjangan SIM. Perlu dipahami SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh pengemudi kendaraan,” katanya.
Slamet mengungkapkan, peraturan baru ini kini telah diberlakukan di Gunungkidul. Pihaknya berharap, masyarakat pengguna kendaraan bermotor dapat mengetahui peraturan ini dan tetap mentaati segala peraturan lalu lintas yang berlaku. (Juju)