Setubuhi Pacar Di Bawah Umur, Pemuda Rongkop Dipenjara

oleh -5889 Dilihat
oleh
Pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur ditangkap. (ist)

WONOSARI, (KH),– AT (20) warga Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, DIY harus mendekam di penjara setidaknya minimal selama 5 tahun. Sebab dirinya telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya, ARW (16) warga Kecamatan Playen, Gunungkidul.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nurwidhiastuti mengungkapkan, korban yang masih pelajar setidaknya disetubuhi pelaku kurang lebih sebanyak dua kali.

“Persetubuhan terhadap korban dilakukan sekitar Februari 2019 di sebuah balai di Kecamatan Rongkop, dan yang terakhir dilakukan di pantai di Kecamatan Tanjungsari pada Februari 2020,” terang Iptu Enny, Jum’at, (13/3/2020).

Pelaporan ke kepolisian dilakukan pihak orang tua korban pada 14 Februari 2020. Saat itu pelapor mendapati anaknya usai dari pantai bersama pelaku berada di jl Baron. Kemudian orang tua ARW langsung melaporkan pelaku ke Polres Gunungkidul.

Sambung Iptu Enny, pelaku sempat lari ke Kalimantan menghindari jerat hukum. Lantas, pada tanggal 10 Maret 2020 ketika pelaku kembali ke rumahnya di Rongkop, petugas dari Unit PPA Polres Gunungkidul melakukan penangkapan.

“Di rumahnya tidak ada, kemudian dilakukan pengejaran pelaku di kediaman kakeknya,” imbuh dia.

Di kediaman kakeknyalah pelaku kemudian di tangkap lalu dibawa ke Polres Gunungkidul. Atas tindakan pencabulan yang dilakukan, AT diancam hukuman penjara minimal selama 5 tahun sesuai pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penempatan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar