Sempat Ditembak, Kawanan Maling Monitor Alat Berat Berhasil Diringkus Polisi

oleh -917 Dilihat
oleh
Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian monitor alat berat. foto: Humas Polres Gunungkidul.
Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian monitor alat berat. foto: Humas Polres Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Sat reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa monitor alat berat yang terjadi di wilayah Playen, Gunungkidul Oktober lalu.

Pada Konferensi Pers yang digelar, Kamis, (13/12/2018), Kabagops Polres Gunungkidul, Kompol Joko H, SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Riko Sanjaya, SH, SIK menyebutkan, kawanan pencuri tersebut mengambil sebuah piranti satu dari tiga alat berat yang berada di kawasan Desa Gading, Kecamatan Playen. Sebagaimana diketahui, ketiga alat berat yang berada di kawasan yang sama tersebut sedang digunakan menyelesaikan pekerjaan sarana publik.

Setelah mendapat laporan dari korban, Huda Bagus P (22) warga Gedong Kuning, Rejowinangun, Yogyakarta, upaya pengejaran terhadap pelaku dilakukan. Berbekal identitas yang diperoleh, anggota Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan pengejaran.

Pengejaran terhadap pelaku pencurian berpindah-pindah hingga di beberapa kota. “Upaya anggota Reskrim yang melakukan pengejaran berpindah mulai dari Wilayah Sleman, Klaten, Sragen hingga JawaTimur,” terang Kompol Joko H.

Kronologi penangkapan disampaikan, para pelaku sempat terdeteksi di wilayah Karanganyar, Sragen dan Wonogiri. Polisi berusaha terus membuntuti kendaraan yang dinaiki para terduga pelaku pencurian. Upaya pengejaran berlanjut hingga di wilayah Sleman Yogyakarta.

Lanjut Kompol Joko, Minggu, (11/11/2018) lalu polisi berusaha mendekati mobil yang dinaiki para pelaku. Namun para pelaku berusaha kabur. Polisi sempat berhasil membuka pintu mobil bagian belakang dan melakukan penembakan yang mengenai paha salah satu pelaku.

“Para pelaku masih berhasil kabur. Bahkan sempat menabrak kendaraan lain. diduga hendak meminta bantuan medis, Polisi menyebar informasi ke rumah sakit dan klinik di wilayah Yogyakarta,” papar Kompol Joko H lagi.

Tim yang terus berupaya mencari memperoleh informasi komplotan pencuri tersebut berada di wilayah Salatiga. Namun saat dikejar mereka telah pindah di wilayah Pemalang, Jawa Tengah. Dengan bantuan Petugas Polres Pemalang para pelaku berhasil diringkus.

Akibat perbuatannya itu, Pelaku yang terdiri dari SH (39) warga Bekasi, IKS (34) warga Sampang dan HT (31) juga warga Sampang dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar