NGAWEN, (KH),– Seorang oknum PNS warga Desa Kampung, Kecamatan Ngawen yang diketahui berinisial St (54) digelandang warga Desa Beji, Kecamatan Ngawen ke kantor Polsek setempat Senin, (08/062020).
Warga Desa Beji menuduh St hendak melakukan perselingkuhan dengan Yn (41) warga setempat.
Dari informasi yang dihimpun, St merupakan salah satu oknum PNS yang bertugas di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul. Warga geram, sebab sebelumnya pelaku pernah melakukan hal yang serupa.
Kapolsek Ngawen, AKP Kasiwon mengutarakan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, (07/06/2020) pukul 24.00 WIB. St bertamu ke rumah Yn hingga larut malam. Padahal, suami Yn juga berada di rumah. Warga setempat yang mencuriagai perilaku St tersebut akhirnya melakukan pengintaian dan langsung menggrebek pelaku.
“Dia (St) sebelumnya pernah melakukan perbuatan serupa. Itu yang membuat warga jengkel,” ujar Kapolsek, Selasa, (09/06/2020).
Kapolsek menambahkan, dari pengakuan kedua belah pihak, hubungan gelap telah dijalin kurang lebih selama dua tahun. Hubungan tersebut anehnya telah diketahui oleh pihak keluarganya masing-masing. Akan tetapi hanya dibiarkan saja.
“Warga menyebut perselingkuhan keduanya dilakukan secara terang – terangan. Saat kejadian anggota kami yang mendapatkan informasi langsung ke lokasi kejadian sehingga tidak terjadi aksi main hakim sendiri,” imbuh mantan Kapolsek Nglipar itu.
Kasus asusila tersebut, imbuh Kasiwon, diselesaikan secara damai. Senin siang, (08/06/2020) kedua belah pihak disaksikan keluarga dan warga masyarakat sepakat tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Selain berjanji, keduanya juga menandatangani surat pernyataan bermaterai dengan poin utama perselingkuhan tidak diulangi.
“Kami sebagai petugas hanya mengamankan dan memfasilitasi,” terang Kasiwon. (red/r)