Bangunan terdiri atas bangunan limasan dengan macan angop di bagian depan, menggunakan dinding tidak permanen yang terbuat dari kayu dan dapat dipindah atau digeser. Dinding tingginya hanya separuh atau disebut dinding model kotangan. Lantai menggunakan bahan batu putih berukuran 30cm x 30cm.
Bangunan macan angop yang berada di limasan bagian depan ini dahulu berada di antara limasan dan bangunan utama sebagai penghubung atau ruang transit antara bangunan limasan dengan bangunan utama. Setelah dipindah maka ruang penghubung ini menjadi ruang kosong, atau mirip seperti pringgitan.
Sebelum memasuki bangunan utama terdapat pintu yang semuanya memiliki dua daun pintu bergaya pintu inep loro/kupu tarung, dengan tiga buah ventilasi motif wajikan di atasnya, juga di atas masing-masing pintu kamar.
Bangunan utama berbentuk limasan dengan beberapa ruang kamar yang dahulu difungsikan sebagai ruang kantor para pegawai Onder-District Rongkop. Pembagian ruang kamar pada bangunan utama limasan ini adalah sisi barat terdiri dari tiga kamar dan sisi timur terdiri atas dua kamar, dan bangunan dapur di sisi timur.
Dinding dan atap rumah/plafon pada bagian ruang utama menggunakan anyaman bambu (gedhek) yang sudah dicat, lantainya menggunakan plester semen. Pada kamar tengah di sisi barat terdapat hiasan semacam gantungan lampu yang terbuat dari kayu di atasnya. Gagang pintu di masing-masing kamar berbentuk bundar dan terbuat dari batu marmer.
Semenjak 2018 lalu, Bupati Gunungkidul menetapkannya sebagai bangunan Cagar Budaya. Pengesahannya ditetapkan melalui Surat Keputusan nomor 433/KPTS/2018. (red)