WONOSARI, (KH), — Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (03/09/2020) memusnahkan puluhan karung pupuk palsu di Rubasan Kelas II Wonosari. Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Gunungkidul nomor print 742/M.4.13/Kpa.5/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020.
“Pemusnahan barang bukti diantaranya pupuk palsu dengan cara dimasukan ke dalam tanah dan disiram menggunakan air,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hany Adhy Astuti.
Adapun barang bukti lainnya seperti karung dimusnahkan dengan cara dibakar. Alat besi hasil rampasan lainnya dimusnahkan dengan cara digerinda sampai tidak bisa dipergunakan lagi.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut dimusnahkan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Secara rinci Hany memaparkan antara lain barang bukti tersrbut yakni 13 karung pupuk Merk T. sp. 36, 10 karung pupuk merk Protaminex, 71 karung polos berisi pupuk jenis T. sp. 36 serta peralatan lain seperti sekop, linggis angkong dan timbangan.
Dijelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari ungkap kasus produksi pupuk palsu oleh Polisi di wilayah Kepanewon Ponjong beberapa bulan lalu. (Red/r)