Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Lurah Baleharjo, Kejari Tetapkan Tersangka Baru

oleh -2051 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (istimewa)

WONOSARI, (KH),– FJ ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan Baleharjo yang membelit Lurah Setempat, AS. FJ ini merupakan rekanan pembangunan Balai Kalurahan yang merugikan negara kurang lebih sebanyak Rp 353 juta.

FJ menjadi tersangka kedua setelah AS. “Kami akan melayangkan pemanggilan terhadap FJ pada Minggu depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Koswara, Kamis (15/10/2020).

Kendati pemanggilan baru dilayangkan Minggu depan, Koswara berharap kepada FJ untuk menyerahkan diri. Adapun dasar penetapan tersangka baru yakni lantaran ada indikasi kerjasama antara AS dan FJ.

Koswara tidak ingin FJ mangkir. Yang bersangkutan diminta agar mengindahkan pemanggilan. Apabila setelah dilakukan pemanggilan selama dua kali tidak datang maka pihaknya bakal melakukan upaya penjemputan paksa.

“Kami harap agar tersangka kooperatif,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, Kejari Gunungkidul terlebih dahulu menetapkan Lurah Baleharjo, AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo. AS saat ini tengah menjalani persidangan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta.

“Yang bersangkutan sudah mengembalikan beberapa kerugian Negara. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi,” beber Koswara. (FRD)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar