KARANGMOJO,(KH) –Gejolak yang terjadi antara dua kubu calon kepala desa Gedangrejo, kian memuncak, ketika masyarakat tahu, bahwa pendataan RTLH oleh pihak Desa ternyata program abal-abal. Hal ini lantaran calon kepala desa, yakni Suminto, membawa surat kabar yang terdapat artikel tentang tidak ada program RTLH di tahun 2015 sejak UU No. 23 berlaku.
“Bisa dikatakan program abal-abal, tapi untuk teknisnya coba konfirmasi pihak desa,” ucap Supadma.
Sementara, ketika dimintai konfirmasi, Pj Kades, Gatot Tri Widodo, hanya mengatakan, bahwa perintah untuk memperbarui proposal atau perbaikan data hanya berasal via telepon dari Dinsos DIY.
“Jadi anak buah saya dapat telepon dari Dinsos DIY, lalu langsung melakukan pendataan tanpa meminta izin saya,” jelasnya.
Ketika ditanya, apakah hal tersebut menyalahi aturan, Gatot mengaku, bahwa hal tersebut memang menyalahi aturan dan ia meminta maaf kepada segenap warga.
“Ya, memang salah, makanya langsung saya hentikan juga,” pungkasnya.(Maria Dwianjani)