Polres Sita Ratusan Botol Miras

oleh -551 Dilihat
oleh
Miras hasil giat cipta kondisi aparat Kepolisian, Foto: KH/ Maria Anjani
Miras hasil giat cipta kondisi aparat Kepolisian, Foto: KH/ Maria Anjani
Miras hasil giat cipta kondisi aparat Kepolisian, Foto: KH/ Maria Anjani

WONOSARI, (KH)– Mapolres Gunungkidul berhasil menyita 359 botol minuman keras berbagai macam jenis dari hasil giat cipta kondisi yang digelar aparat kepolisian beberapa hari terakhir.

Kabag ops Polres Gunungkidul Kompol Edy Sugiharto mengungkapkan dari operasi cipta kondisi menjelang malam pergantian tahun baru petugas dari 18 polsek di Gunungkidul, ada ratusan botol yang diamankan. “Seluruh wilayah berhasil mengamankan miras dari berbagai jenis,” katanya di Mapolres Gunungkidul Kamis (31/12)

Dikatakan, operasi cipta kondisi ini untuk menjaga situasi kamtibmas menjelang dan sesudah perayaan malam pergantian tahun agar lebih kondusif. menurut Edy, pelaku penjualan miras merupakan pemain lama dan setiap kali ada operasi pasti ditemukan miras. Adapun miras yang diamankan yakni anggur, Vodka, dan berbagai jenis miras lainnya.

“Penjualnya sebagian besar merupakan pemain lama, setiap kali operasi pasti kena dan mereka tidak kapok,” katanya.

Edy menerangkan Pelaksanaan operasi akan terus dilakukan diberbagai lokasi titik kumpul masa. Sehingga jika ditemukan miras yang dibawa oleh pengunjung akan diamankan oleh petugas. Selain itu, petugas juga akan melakukan pengawasan dilokasi yang biasa digunakan untuk membeli miras.

“Akan kita lakukan sweping saat malam perayaan pergantian tahun, jika ditemukan ada pengunjung yang membawa miras akan kita amankan, termasuk jika membawa narkoba ataupun senjata tajam,” katanya.

Hal itu dilakukan, dengan harapan pelaksanaan malam pergantian tahun dan sesudahnya di Gunungkidul akan berjalan lancar tanpa ada gangguan kamtibmas. “kami berharap masyarakat yang akan mengikuti perayaan malam pergantian tahun tidak mengkonsimsi miras ataupun narkoba,” harapnya. 

Sementara  Panit Humas Polres Gunungkidul, Ngadino menambahkan seluruh penjual miras akan dikenakan tindak pidana ringan. “Sesuai dengan perda yang ada, pelaku dikenakan tindak pidana ringan,” jelasnya. (Maria Anjani).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar