Polisi Sita Miras Dari Lokasi Hiburan Karaoke

oleh -3601 Dilihat
oleh
Puluhan botol miras yang diamankan polisi. foto: Humas Polres Gunungkidul.
Puluhan botol miras yang diamankan polisi. foto: Humas Polres Gunungkidul.

WONOSARI, (KH),– Tim Gabungan Polres Gunungkidul Rabu malam, (22/11/2027) mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek dari salah satu tempat hiburan karaoke di wilayah Wonosari.

Kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Gunungkidul AKP Waluyo Wintoro, SIP ini dilaksanakan petugas gabungan satuan fungsi dari Polres Gunungkidul dan Polda DI. Yogyakarta.

Kabag Ops Polres Gunungkidul Kompol Alaal Prasetyo, S.I.K, yang didampingi Kasat Sabhara AKP Waluyo Wintoro, SIP, mengatakan, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras merek Vodka dan  anggur merah dari sebuah tempat hiburan karaoke di Mulo, Wonosari.

“Kegiatan cipta kondisi seperti ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka memberantas peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba di wilayah gunungkidul,” jelasnya.

Kasat Sabhara AKP Waluyo Wintoro, SIP, menambahkan, terkait adanya miras yang diamankan, pengelola atau pemilik akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

“Pemilik disangkakan melanggar Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 4 tahun 2010 tentang minuman beralkohol,” imbuhnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar