GUNUNGKIDUL, (KH),– Dugaan kasus pembunuhan di Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul pada November tahun 2023 lalu akhirnya terkuak. Teka-teki kematian lansia warga Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Rajinah pun terjawab.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri dalam konferensi pers menerangkan, petugas saat ini telah mengamankan S (59) warga Paliyan Gunungkidul. S diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Rajinah.
Minimnya bukti membuat upaya petugas Polres Gunungkidul mengungkap kasus tersebut tidak mudah. Serangkaian tahapan penyelidikan dilakukan, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga meminta keterangan saksi-saksi.
“Akhirnya dugaan pelaku mengarah kepada S. lantas diperoleh informasi posisinya di Kulonprogo,” terang AKBP Edy, Kamis (20/6/2024) di halaman Mapolres Gunungkidul.
Sebelumnya, pihak berwajib sempat mencurigai orang yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. Hanya saja usai dilakukan pemeriksaan dugaan itu tak terbukti.
Kapolres menjelaskan, Tim Buser melakukan penangkapan terhadap S pada 29 Mei 2024. S ditangkap pada malam hari di wilayah Padukuhan Plampang, Kaliarjo, Kokap, Kulonprogo.
“S ini merupakan tetangga korban. Motifnya karena dendam atau sakit hati,” ungkap Kapolres.
Dari keterangan S, polisi menemukan motif dan cara tindakan pembunuhan dilakukan. S mengaku sakit hati setelah dituduh mencuri ayam milik korban.
“Korban dipukul menggunakan kayu jati berkali-kali pada bagian kepala,” imbuh AKBP Edy.
Lebih lanjut disampaikan, setelah melakukan tindakan pembunuhan, S juga mengambil cincin milik korban dan menjualnya untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti yang dibawa saat tindakan pembunuhan. Ada lampu senter, sandal dan lain-lain. Termasuk barang-barang yang dibeli pelaku dengan uang hasil penjualan cincin,” imbuhnya.
Atas perbuatannya ini, S dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Kandar)