SEMANU, (KH),– Polemik Mbah Melik (75), seorang janda lansia yang harus mengganti uang ganti rugi kepada Endro akhirnya berujung pada penyelesaian secara kekeluargaan. Endro akhirnya mengembalikan uang Rp 10 juta yang diserahkan Mbah Melik. Sedianya uang itu untuk mengganti kerusakan garasi yang dialami oleh Endro karena robohnya dua pohon jati milik Mbah Melik akibat bencana angin ribut yang melanda sebagian wilayah Kapanewon Semanu beberapa waktu lalu.
Polemik ganti rugi uang Rp 10 juta yang harus dibayar Mbah Melik memang sempat ramai dimedia masa maupun media sosial. Berbagai tanggapan masyarakat bermunculan. Hal ini dipicu karena kejadian robohnya pohon jati Mbah Melik ini diakibatkan bencana ala. Ganti rugi sebesar Rp 10 juta ini dianggap warganet memberatkan bagi Mbah Melik.
Endro sendiri sebagai pihak yang mengalami kerugian karena garasinya rusak juga sudah memberikan klarifikasi, Endro merasa keberatan jika dikatakan dia mendenda Mbah Melik.
“Ganti rugi Rp 10 juta itu sudah disepakati kedua belah pihak, saya dan Sagiyem anak Mbah Melik. Kesepakatan ini dimediasi dan disaksikan oleh Lurah Pacarejo, Dukuh, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pacarejo,” ujar Endro Sabtu (20/3/2021) lalu.
“Ada mediasi, saya tidak “nguyak” (mengejar) atau mendenda. Membangun garasi saya habisnya total Rp 40 juta, saya hanya meminta untuk diperbaiki dan saya dibantu Rp 10 juta,” kata Pensiunan PNS ini
Menurut Endro, dari hasil mediasi ini disepakati, Mbah Melik tidak sanggup untuk memperbaiki garasi milik Endro, dan hanya mampu memberikan ganti rugi akibat bencana alam itu sebesar 25 persen dari total pembangunan garasi yaitu sebesar 10 Juta Rupiah.
Saat kabar ini meluas ke masyarakat, berbagai tanggapan bermunculan, rata-rata menyayangkan keputusan ganti rugi tersebut. Alasan utamanya, kejadian tersebut diakibatkan bencana alam.
Reaksi juga muncul dari Karangtaruna yang tergabung dari dua padukuhan di Pacarejo. Mereka menganggap bahwa ganti rugi yang dibebankan kepada Mbah Melik dianggap sangat memberatkan. Karangtaruna dua Padukuhan tersebut sepakat untuk menggalang donasi untuk membantu Mbah Melik. Bentuk penggalangan donasi ini, disamping untuk membantu Mbah Melik, juga sebagai wujud dukungan, karena keadaan Mbah Melik dengan ekonomi yang pas-pasan.
Bayu Aji Saputra, salah seorang anggota Karangtaruna yang ikut menginisiasi penggalangan dana ini menyatakan bahwa pengumpulan donasi mereka lakukan bukan karena akan mencampuri urusan kedua belah pihak, tapi sebatas kepedulian dan dukungan mereka terhadap kondisi Mbah Melik.
“Penggalangan donasi ini kesepakatan antara Karangtaruna dua dusun, Jasem Lor dan Jasem Kidul, melalui proses musyawarah dan sudah mendapat restu pak dukuh,” ujar Bayu, Minggu(21/3/2021).
Rencana Karangtaruna, donasi untuk Mbah Melik ini akan dibuka selama seminggu. Penyaluran bantuan bisa langsung atau lewat transfer, dan setelah seminggu dana yang terkumpul akan diserahkan ke Mbah Melik.
Polemik yang terus berkembang, akhirnya menjadi semacam bola liar. Banyak pihak tidak nyaman. Upaya mediasi pun akhirnya kembali dilakukan. Lantas pada Minggu (21/3/2021), bertempat di Mapolsek Semanu, dengan fasilitasi dari Polsek Semanu, Endro mengembalikan uang Mbah Melik Rp 10 Juta secara utuh.
“Ini itikad baik kami, untuk mengembalikan uang ganti rugi, sekarang semua sudah selesai, kami berharap persoalan ini tidak lagi menjadi pembahasan masyarakat,” pungkas Endro. [Edi Padmo]