WONOSARI, (KH),– Jajaran aparat Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap dua orang pelaku penambang liar di Padukuhan Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin. Selain mengamankan dua orang pelaku Polisi juga menyita sejumlah alat berat untuk barang bukti.
Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M Qori Okto Handoko memaparkan, dua orang pelaku yang tersebut ditangkap tersebut merupakan operator dan penanggungjawab. Yang bersangkutan telah melakukan penambangan ilegal dengan modus menjual tanah dan batu urug selama kurang lebih 3 bulan.
“Dua pelaku penambangan ilegal tersebut yakni Js (46) warga Padukuhan Kuwiran, Desa Karangtengah, Keacamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo dan Da (46) warga Padukuhan Tileng, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo,” ujarnya saat jumpa pers dengan wartawan, Senin (03/02/2020).
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain setelah pihaknya melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, Polisi memperoleh keterangan hasil penambangan tersebut dijual kepada warga masyarakat dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu tiap satu truck dump.
“Dalam sehari kedua pelaku berhasil menjual sejumlah 20 sampai 25 truck. Para pelaku dijerat dengan sanksi pidana pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang tambang mineral dan batu bara dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar,” tandasnya. (Red)