Peredaran Uang Palsu Di Gunungkidul Meningkat, Jika Menemui Warga Diminta Lapor

oleh -4221 Dilihat
oleh
Uang palsu yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Gununhgkidul. doc. Polres Gunungkidul.
Uang palsu yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Gununhgkidul. doc. Polres Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL,(KH),– Selasa (26/6/2018) kemarin Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak kejahatan dan pelanggaran atas undang-undang atau peraturan daerah.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa Uang Palsu (Upal). Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Asnawi Mukti MH mengatakan, peredaran Upal di Gunungkidul cukup meresahkan.

“Peredaran uang palsu di Gunungkidul mengalami peningkatan meski tidak sebanyak di daerah lain,” ungkap Asnawi Mukti.

Sebagaimana diketahui kasus peredaran uang palsu tersebut sudah selesai divonis hakim pada pada periode tahun 2016/2017. Barang bukti tersebut terdiri dari 81 lembar pecahan Rp. 50.000 dan 711 lembar pecahan Rp. 100.000.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, MH, menghimbau kepada masyarakat jika mendapati uang palsu yang beredar untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Masyarakat dimohon untuk segera melaporkan jika mendapati uang palsu. Kami akan terus berusaha mengungkap tindak kriminal yang merugikan masyarakat,” tandasnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar