WONOSARI, (KH),– Instruksi Bupati Gunungkidul, Badingah berupa Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) berlaku dari hari ini, Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1) mendatang.
Salah satu ketegasan dalam instruksi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tidak mengijinkan pertemuan, hajatan, pentas olahraga, hiburan, akademik, budaya, dan lain lain.
Salah satu bentuk hajatan yang tidak dijinkan yakni pernikahan yang dilengkapi dengan pesta. Menindaklanjuti instruksi itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul tegas menyatakan, masyarakat tidak boleh melanggarnya.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi S.Ag, M.Pd.I menandaskan, Kemenag tetap melayani masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
“Pernikahan dilayani di kantor Kantor Urusan Agama (KUA). Sesuai edaran Menteri Agama beberapa waktu lalu, pernikahan di KUA wajib hukumnya maksimal diikuti 8 orang saja. Itu sudah termasuk ke dua mempelai,” tegas Arif Gunadi, Minggu (10/2/2021).
Rinci dia, 8 orang itu terdiri dari 2 mempelai, 2 saksi dan 4 anggota keluarga. Pun demikian tidak berbeda dengan akad nikah yang dilangsungkan di rumah pengantin.
“Saya perintahkan Kepala KUA dan penghulu agar kembali ke kantor mengurungkan akad nikah jika terjadi penumpukan tamu atau masyarakat di pernikahan itu,” imbuh Arif.
Sementara itu, lagi-lagi mentaati mandat Pemerintah Pusat dan daerah, baik dari Presiden Gubernur dan bupati, pembatasan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah juga diinstruksikan kepada semua pemeluk agama.
“Bukan hanya di masjid tetapi tempat ibadah yang lain agar seluruh pimpinan umat beragama mentaati protokol. Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah maksimal diikuti jamaah sebanyak 50% dari kapasitas tempat ibadah itu,” imbau dia.
Sambungnya, semua itu ditempuh guna menjaga keselamatan baik diri dan masyarakat pada umumnya. (Kandar)