NGAWEN, (KH),— Jajaran Polsek Ngawen melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang masuk wilayah Gunungkidul melalui jalur di kapanewon setempat.
Kapolsek Ngawen, AKP Parliska Febrihanoto, ST, mengatakan, penyekatan dilakukan dalam rangka pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) yang dimulai hari Senin (11/1/2021).
Giat penyekatan dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di dua lokasi, yakni di tugu selamat datang Gunungkidul di Jentir, Sambirejo, Ngawen dan simpang tiga pasar Memble, Tancep, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen.
“Kegiatan penyekatan dengan sasaran kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan angkutan barang yang berasal dari luar daerah DIY,” terang Kapolsek.
Pengemudi dan penumpang yang melintas diperiksa terlebih dahulu. Pengendara dimintai identitasnya termasuk kelengkapan surat kendaraan.
Dari kegiatan penyekatan pada Senin (12/1/2021) petugas mencatat dan memeriksa 17 kendaraan yang hendak melintas. Kegitan serupa juga digelar oleh jajaran Gugas Tugas Penanganan Covid-19 di tiap Kapanewon yang dilintasi jalur masuk ke Gunungkidul.
Petugas meminta kepada pengendara dengan tujuan bermain atau berwisata yang tidak menggunakan masker serta tidak dapat menunjukkan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif agar putar balik.
“Ini sesuai dengan instruksi bupati no 443/0139 tanggal 8 Januari 2021 point ke 4,” jelas Kapolsek.
Lebih jauh disampaikan, ketegasan meminta pengendara putar balik guna memberikan efek jera agar kedepan pengendara mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan pemerintah terhadap upaya pengendalian Covid-19.
Adapun bagi pengendara plat luar DIY dengan identitas KTP asal Gunungkidul diperbolehkan melintas. Akan tetapi setelah sampai tujuan dihimbau agar dapat melaporkan diri kepada pemerintah kalurahan setempat dan disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari sebagaimana prosedur pencegahan Covid-19. (Kandar)