Pemkab Tegas Lakukan Penataan Pantai, Jika Masih Nekat Garis Polisi Dipasang

oleh -3722 Dilihat
oleh
Jumpa Pers Bupati dan jajaran OPD di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul. KH/ Kandar.
Jumpa Pers Bupati dan jajaran OPD di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul. KH/ Kandar.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Untuk menghindari jatuhnya kembali korban material ketika terjadi siklus gelombang laut tinggi nampaknya Pemerintah Kabupaten akan bertindak tegas. Pelaku wisata dan pedagang akan dilarang mendirikan bangunan baik permanen maupun semi permanen di kawasan yang ditetapkan sebagai kawawasan bebas bangunan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Ir Drajat Ruswandono di rumah dinas bupati Gunungkidul, Selasa, (14/8/2018). Pihaknya menandaskan Pemkab bukan terlalu lunak terhadap para pelaku wisata. Bukan pula lamban merespon peristiwa hancurnya ratusan bangunan akibat gelombang tinggi.

“Kami langsung cek lapangan pada hari ke dua pasca gelombang tinggi. Kemudian diikuti upaya pendataan kerusakan,” tegas Drajat Ruswandono. Bersamaan juga dilakukan pembenahan dan pembersihan melibatkan SAR dan Taruna Siaga Bencana (Tagana).

Guna kelancaran penataan pemkab juga sudah meminta masyarakat pelaku wisata menandatangani Surat Pernyataan kesediaan adanya tindakan penataan. Penataan akan dilakukan bertahap. Master Plan penataan dimulai dari Pantai Baron. Saat ini telah mencapai proses penyelesaian Detail Engineering Design (DED) sekaligus sosialisasi.

“Akan dilaksanakan tahun 2019. Penataan akan menggunakan danais yang jumlahnya mencapai Rp. 20 Milyar lebih,” ungkapnya.

Lanjutnya, akan ada banyak perubahan dari aspek infrastruktur. Seperti sanitasi, IPAL, fasilitas bagi difabel dan lain-lain sudah terakomodasi di desain perencanaan penataan Pantai Baron.

Tidaklah benar mengenai anggapan Pemkab bergerak lamban. Pemkab berusaha melakukan penataan tanpa menimbulkan permasalahan. Seperti misalnya letak relokasi pedagang dan lapak-lapak sudah harus ada kejelasan.

Jika nanti tetap saja ada bangunan di kawasan pasir maka Pemkab akan melibatkan jajaran kepolisian untuk memasang garis polisi. Pihaknya mengakui, pada beberapa titik pantai tidak mungkin 100 meter dari garis panti harus bebas dari bangunan, karena kawasan pantai tertentu memiliki lahan terbatas. Hal tersebut dihadapkan fakta bahwa tipe pantai selatan sangat dekat dengan tebing-tebing.

“Sehingga pada beberapa titik asal aktivitas perekonomian dan bangunan tidak di lahan pasiran sepertinya masih memungkinkan,” sambung Drajat. Di waktu mendatang, Setelah Bron penataan akan berlanjut ke pantai Krakal, Kukup, Sepanjang dan seterusnya.

Sementara itu, salah satu pelaku wisata di Pantai Sepanjang, Sutono setuju dan menganggap penataan memang sangat perlu dilakukan, namun pihaknya meminta realisasinya untuk diundur jika belum ada kejelasan tempat relokasi. Alasannya, jika nanti aktivitas ekonomi harus pindah, maka tempat baru tersebut sudah ada.

“Sebelum ditata atau dipindah tempat baru untuk lapak harus jelas. Kalau belum lebih baik tidak usah dulu. Teman-teman meminta tidak usah tergesa-gesa, tetapi dipastikan dulu lokasi baru jika harus pindah,” pintanya.

Saat ini masyarakat pelaku wisata di kawasan Pantai Sepanjang kembali melakukan renovasi secara swadaya lapak-lapak yang terkena gelombang. Pasca terkena gelombang tinggi mereka belum pindah dari tempat semula. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar