WONOSARI, (KH),– Pemereintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan tegas menerapkan aturan mengenai larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan, Pemerintah Pusat telah mengumumkan secara resmi terkait larangan mudik termasuk bagi ASN.
“Pemkab Gunungkidul masih menunggu aturan teknis yang nantinya akan diterapkan di lingkungan Pemkab,” kata dia Jumat (2/4/2021).
Drajat menekankan bahwa terkait aturan itu, Pemkab Gunungkidul akan menerapkan disiplin pegawai secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar,” kata Drajad Jumat (2/4/2021)
Lebih lanjut Drajad menjelaskan, bahwa implementasi dari kebijakan tersebut bersifat berjenjang dari pusat ke daerah.
“Termasuk dalam mengambil sikap untuk antisipasi bagi warga yang nekat mudik, kalau sudah ada aturan resmi yang jelas, tentu kami siap menindaklanjuti,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Gunungkidul Terima Banyak Keluhan Dari Masyarakat Soal Larangan Mudik
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Wahyu Nugroho mengungkapkan, bahwa pembahasan soal larangan mudik baru sampai di tingkat kementerian.
“Kami masih belum bisa memberi banyak keterangan tentang kebijakan tersebut, kami juga masih menunggu instruksi resmi,” terang Wahyu.
Wahyu menyebut ada kemungkinan secara teknis pelaksanaannya akan sama dengan larangan mudik 2020, yaitu dengan skema penyekatan di pintu pintu masuk utama ke Gunungkidul. Wahyu menekankan skema tersebut membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Kami telah mempersiapkan segala sesuatu terkait kebijakan tersebut,” pungkas Wahyu. [Edi Padmo]