Pemkab Gunungkidul Akan Merespon Dengan Cepat Setiap Ada Aduan dari Masyarakat

oleh -2743 Dilihat
oleh
Jajaran Komisi A DPRD Gunungkidul melakukan sosialisasi Perda No 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan menanggapi keluhan, aduan atau aspirasi yang disampaikan warga masyarakat dengan segera. Demikian dikatakan anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Yulinda Dwi Nur Respati S.E, Kamis (25/3/2021) di salah satu resto di Karangmojo.

Komitemen tersebut, kata dia, sebagai implementasi Perda No 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

“Perda diterbitkan dengan tujuan menjadi pedoman pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Di samping itu sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik,” kata dia dihadapan awak media.

Komisi A, sambungnya, juga berkomitmen menerima masukan serta rekomendasi yang membangun dari masyarakat. Nanti, pihaknya akan menyampaikannya ke Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sebagai mitra kerja.

“Di era digital, masyarakat juga diberi kemudahan untuk mengakses informasi dan menyampaikan berbagai keluhan mengenai pelayanan pemerintah dengan berbagai metode,” lanjut politisi PKB ini.

Banyak instrumen yang diberikan Pemkab melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bagi masyarakat. Diantaranya melalui website di laman https://ppid.gunungkidulkab.go.id. Aduan, aspirasi dan permintaan informasi juga akan ditampung pada laman lapor.go.id. atau bisa juga melalui Whatsapp (WA), SMS dan twitter.

“Apapun yang menyangkut soal layanan dan kinerja pemerintah. Bisa soal aspek ekonomi pada bidang pertanian, peternakan bahkan tentang fasilitas publik seperti jalan umum,” jelas Yulinda.

Pelayanan aduan masyarakat juga terwadahi dalam sebuah aplikasi S4N. Tak hanya itu saja, pemerintah juga menyediakan aplikasi berbasis android bernama ‘Lapor’ yang bisa diakses masyarakat.

“Skema pelayanan tersebut bertujuan menciptakan pelayanan yang prima, sehingga tercipta good governance di Gunungkidul,” imbuh dia.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Gunungkidul, Supriyanto menyebut, pemerintah akan berusaha merespon apa yang disampaikan masyarakat dengan cepat.

“Akan ada petugas di Command Center yang menerima aduan lantas meneruskan ke OPD terkait,” tandas Supriyanto.

Permohonan layanan yang serupa juga bisa ditempuh masyarakat dengan menyampaikan secara langsung. Pemkab telah menyediakan stand khusus di gedung sebelah utara.

“Tidak perlu khawatir identitas masyarakat akan kami lindungi,” tukas dia. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar