Pembagian THR Diharapkan Tepat Waktu

oleh -
oleh
iklan dprd

WONOSARI, kabarhandayani.– Pemkab Gunungkidul menghimbau kepada perusahaan yang beroperasi di Gunungkidul, agar pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Ditemui di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul, Kabid Hubungan Internasional dan Perlindungan Tenaga Kerja, Yustina Sri Sari Mukti menghimbau kepada seluruh perusahaan agar tepat waktu dalam memberikan Tunjangan Hari Raya. 

Kebijakan tersebut sudah menjadi ketetapan Pemerintah Pusat dan kami berkewajiban melakukan himbauan dan pengawasan. “Hal ini sudah di tetapkan oleh pusat dan kewajiban kami memberi edaran terkait hal tersebut kepada perusahaan di seluruh Gunungkidul,” ungkapnya Selasa (15/07/14).

Kepada KH, Sri Sari menjelaskan saat ini terdapat 260 Perusahaan di Gunungkidul jumlah tersebut meningkat di bandingkan tahun lalu yang hanya berjumlah 245 perusahaan. “Jumlah yang meningkat terlihat dari adanya beberapa SPBU dan toko baru yang mulai beroperasi,” jelasnya.

iklan golkar idul fitri 2024

Ia menambahkan ketentuan peraturan tersebut tercantum di dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) No.SE.04/Men/VI/2014 tentang pembayaran THR Keagamaan dan himbauan mudik bersama. 

Lebih lanjut Sri Sari Mukti memberi penjelasan untuk klasifikasi pembayaran yang direkomendasi, “Yakni pegawai yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan diberikan proposional oleh perusahaan dan bagi pegawai yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih akan menerima besaran 1 kali gaji,” jelasnya. (Atmaja/Hfs)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar